2. Standar Isi Pembelajaran

Pernyataan Isi Standar

  1. Kedalaman  dan  keluasan  materi  pembelajaran yang  ditetapkan  program  studi
    harus mengacu pada capaian pembelajaran lulusan;
  2. Lulusan  setiap  program  studi  harus  menguasai  konsep  teoritis  bidang
    pengetahuan dan keterampilan ilmu di bidang studinya  secara umum dan konsep
    teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan bidang studi
    tersebut  secara  mendalam,  berintegritas,  berlandaskan  pada  moral  dan
    intelektual;
  3. Tingkat kedalaman dan keluasan  materi pembelajaran  harus bersifat kumulatif
    dan integratif dari seluruh mata kuliah yang dikelompokkan ke dalam mata kuliah
    wajib  perguruan  tinggi  dan  mata  kuliah  wajib  jurusan/program  studi  sesuai
    dengan level enam KKNI;
  4. Jurusan/program  studi  harus  menetapkan  mata  kuliah  keahlian  (inti  program
    studi) mempunyai beban kuliah sebesar tiga (3) sks yang terbagi atas 2 sks tatap
    muka teori dan 1 sks praktikum serta pemberian tugas struktur dan mandiri;
  5. Tingkat  kedalaman  dan  keluasan  materi  pembelajaran  untuk  setiap  program
    pendidikan,  harus  dirumuskan  dengan  mengacu  pada  deskripsi  capaian
    pembelajaran lulusan dari KKNI;
  6. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran Lulusan program sarjana
    paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan
    tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian  khusus bidang  pengetahuan
    dan keterampilan tersebut secara mendalam;
  7. Tingkat kedalaman dan keluasan  materi pembelajaran  harus bersifat kumulatif
    dan/atau integratif;
  8. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran harus dituangkan dalam
    bahan kajian yang terstruktur dalam bentuk mata kuliah;
  9. Ketua  Jurusan/Program Studi  harus  menyusun  Kurikulum  yang  mencakup
    perkuliahan,  tugas-tugas  khusus,  penelitian,  penulisan  hasil  penelitian  tugas
    akhir, serta kesesuaian mata kuliah dengan standar kompetensi.