Pernyataan Isi Standar
- Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran yang ditetapkan program studi
harus mengacu pada capaian pembelajaran lulusan; - Lulusan setiap program studi harus menguasai konsep teoritis bidang
pengetahuan dan keterampilan ilmu di bidang studinya secara umum dan konsep
teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan bidang studi
tersebut secara mendalam, berintegritas, berlandaskan pada moral dan
intelektual; - Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran harus bersifat kumulatif
dan integratif dari seluruh mata kuliah yang dikelompokkan ke dalam mata kuliah
wajib perguruan tinggi dan mata kuliah wajib jurusan/program studi sesuai
dengan level enam KKNI; - Jurusan/program studi harus menetapkan mata kuliah keahlian (inti program
studi) mempunyai beban kuliah sebesar tiga (3) sks yang terbagi atas 2 sks tatap
muka teori dan 1 sks praktikum serta pemberian tugas struktur dan mandiri; - Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program
pendidikan, harus dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian
pembelajaran lulusan dari KKNI; - Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran Lulusan program sarjana
paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan
tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus bidang pengetahuan
dan keterampilan tersebut secara mendalam; - Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran harus bersifat kumulatif
dan/atau integratif; - Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran harus dituangkan dalam
bahan kajian yang terstruktur dalam bentuk mata kuliah; - Ketua Jurusan/Program Studi harus menyusun Kurikulum yang mencakup
perkuliahan, tugas-tugas khusus, penelitian, penulisan hasil penelitian tugas
akhir, serta kesesuaian mata kuliah dengan standar kompetensi.