8. Standar Pembiayaan Pembelajaran

Pernyataan Isi Standar

  1. IAIN  Kerinci  harus  menyusun  dan  menetapkan  Rencana  Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahunan berdasarkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan sumber biaya pendidikan lain;
  2. IAIN Kerinci/Program studi harus menetapkan komponen dan besaran biaya investasi pendidikan  tinggi  yang  merupakan  bagian  dari  biaya  pendidikan tinggi dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran;
  3. IAIN  Kerinci/Program  studi  menetapkan  Komponen  dan  besaran  biaya operasional pendidikan tinggi yang merupakan bagian dari biaya pendidikan tinggi dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran;
  4. IAIN  Kerinci  melaksanakan  proses  akuntansi/pembukuan  untuk  mencatat penerimaan dan biaya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, serta dilakukan monev atau audit oleh pihak internal dan eksternal;
  5. IAIN Kerinci menjamin stabilitas dan keberlanjutan pembiayaan pembelajaran.