3. Standar Proses Penelitian

Pernyataan Isi Standar

  1. LP2M menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP);
  2. LP2M menyusun pedoman Penelitian Dosen;
  3. Program  Studi  dan/atau  Fakultas  harus  membuat  pedoman  tugas  akhir
    mahasiswa;
  4. Setiap program studi mengembangkan penelitian payung;
  5. Pedoman  penelitian  harus  memenuhi  kaidah  dan  metode  ilmiah  secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik;
  6. Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja,
    kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan;
  7. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan
    tugas akhir, skripsi dan tesis harus memenuhi ketentuan poin (4), (5), capaian
    pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan tinggi;
  8. Kegiatan  penelitian  yang  dilakukan  oleh  mahasiswa  dinyatakan  dalam  bentuk tugas akhir (TA) dengan besaran besaran 6 sks;
  9. Dosen  harus melibatkan  minimal  1 orang  anggota  peneliti  (dosen/mahasiswa) dalam melaksanakan penelitian;
  10. LP2M  harus  menyediakan  Sistem  Informasi  untuk  memantau  proses  dan perkembangan kemajuan penelitian di lingkungan IAIN Kerinci.