Pernyataan Isi Standar
- Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian;
- Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian;
- Peneliti Harus memiliki kesesuaian bidang keilmuan dengan tema penelitian;
- Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian;
- Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
- LPPM harus memastikan bahwa standar peneliti bagi penelitian harus dipahami oleh seluruh civitas akademik (unsur peneliti/dosen dan mahasiswa).