5. Standar Manual Peneliti

Pernyataan Isi Standar

  1. Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang  sesuai  dengan  bidang  keilmuan,  objek  penelitian,  serta  tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian;
  2. Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian;
  3. Peneliti Harus memiliki kesesuaian bidang keilmuan dengan tema penelitian;
  4. Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian;
  5. Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan penelitian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
  6. LPPM  harus  memastikan  bahwa  standar  peneliti  bagi  penelitian  harus dipahami oleh seluruh civitas akademik (unsur peneliti/dosen dan mahasiswa).