Pernyataan Isi Standar
- LPPM IAIN Kerinci harus menyediakan dan/atau memperbaharui dokumen pedoman tertulis, prosedur operasional baku, sosialisasi dan mekanisme monitoring dan evaluasi terkait hasil pengabdian kepada masyarakat pada setiap awal tahun;
- Hasil pengabdian kepada masyarakat di IAIN Kerinci harus diarahkan untuk mencapai visi dan misi IAIN Kerinci;
- Hasil pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk pengembangan IPTEK, kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa yang memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan melihat kebutuhan masa mendatang;
- Hasil pengabdian kepada masyarakat IAIN Kerinci harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di IAIN Kerinci;
- Hasil pengabdian kepada masyarakat di IAIN Kerinci dapat berupa output: publikasi, prototype, karya, paten dan/ HAKI, outcome: sitasi, produk baru, penghargaan, atau implikasi kebijakan;
- Hasil pengabdian kepada masyarakat di IAIN Kerinci harus disebarluaskan dengan cara: diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil pengabdian tersebut;
- Terdapat roadmap pengabdian kepada masyarakat;
- LPPM IAIN Kerinci harus melakukan monitoring dan evaluasi internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat minimal 1 kali per tahun;
- Hasil pengabdian kepada masyarakat harus bersifat terbuka atau transfaran dan harus berdasarkan pada kode etik pengabdian kepada masyarakat secara umum.