2. Standar Isi PKM

Pernyataan Isi Standar

  1. Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
  2. Desain model pengabdian kepada masyarakat harus mengarah pada aktualisasi potensi, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri dan/atau pemerintah;
  3. Kedalaman dan keluasan materi harus bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  4. Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus meliputi:
    1. Hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
    2. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;
  5. Hasil pengabdian kepada masyarakat harus dapat memanfaatkan teknologi tepat guna dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
  6. Model pemecahan masalah, rekayasa sosial dan/atau rekomendasi kebijakan dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri dan/atau pemerintah;
  7. Kekayaan intelektual dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.