Pernyataan Isi Standar
- Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat;
- Kelembagaan pengelola pengabdian kepada masyarakat adalah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM);
- Kelambagaan wajib:
- Menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat IAIN Kerinci;
- Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal pengabdian kepada masyarakat;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan diseminasi hasi pengabdian kepada masyarakat;
- Memfasilitasi kegiatan peningkatakan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
- Memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi;
- Mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerjasama;
- Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat.
- IAIN Kerinci wajib:
- Memiliki rencana strategis pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;
- Menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan;
- Memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat;
- Mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerjasama pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
- Menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling tidak melalui Pusat Pangkalan Data (PUSTIPANDA) IAIN Kerinci.