| Jabatan | Tanggung Jawab |
Ketua Dr. M.Nurzen.S, M.Pd | - Melaksanakan penjaminan mutu akademik berdasarkan kebijakan Rektor IAIN Kerinci;
- Merencanakan kegiatan yang terkait dengan dengan proses penjaminan mutu;
- Mengorganisir pelaksanakan pekerjaan Lembaga Penjaminan Mutu;
- Mengendalikan dan mengawasi serta mengevaluasi proses Penjaminan Mutu Akademik;
- Melakukan Inovasi Penjaminan Mutu Akademik;
- Memimpin Rapat Pleno atas semua draf proses Penjaminan Mutu;
- Melegalisasikan kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu;
- Melaksanakan Kerjasama dengan Institusi lain dan stakeholder;
- Meningkatkan kualitas kinerja pegawai LPM.
|
Sekretaris Rhomy Handican, M.Pd | - Membantu ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu;
- Bertanggung jawab mencatat, memvalidasi dan koordinasi seluruh pekerjaan LPM kepada ketua LPM.
- Bertanggung jawab mensosialisasikan kegiatan dan seluruh dokumen LPM di website dan penyimpanan internal (format word & pdf)
- Bertanggung jawab atas keterlaksanaan BKD, BAN-PT, SAPTO, & SISTER
- Bertanggung jawab atas keterlaksanaan SERDOS
- Menjamin kerahasiaan data lembaga penjaminan mutu;
- Merancang jadwal kegiatan proses penjaminan mutu di Lembaga Penjaminan Mutu;
- Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
- Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu Lembaga Penjaminan Mutu;
- Membantu memfasilitasi kegiatan semua bidang di Lembaga Penjaminan Mutu;
- Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.
|
Kapus Pengembangan Standar Mutu Internal Reko Hary Putra., M.Pd | - Membantu Ketua dan sekertaris dalam bidang Pengembangan Standar Mutu Internal;
- Menjaga kerahasian data Lembaga Penjaminan Mutu;
- Mengembangkan SOP LPM
- Menyiapkan dokumen SPMI dengan predikat Unggul untuk setiap LAM dan BAN-PT. (berdasarkan IAPT/IAPS LAMDIK, LAMEMBA, BAN PT dll)
- Membuat dokumen Sistem Penjaminan Mutu Akademik Internal (SPMI) serta Mengembangkan/Upgrade SPMI berdasarkan Permenristek DIKTI Nomor 53 Tahun 2023.
- Merencanakan dan membuat dokumen kebijakan mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat dokumen manual mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat Dokumen standar mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat Dokumen formulir mutu akademik;
- Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik;
- Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik berdasarkan SPMI;
- Melakukan diskusi tentang rancangan/draf SPMI dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota Lembaga Penjaminan Mutu;
- Memberikan Laporan dan rekomendasi kepada rektor melalui ketua Lembaga Penjaminan Mutu;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik secara tertulis maupun lisan.
|
Kapus Audit dan Pengendalian Mutu (APM) Farid Imam Kholidin, M.Pd | - Membantu Ketua dan sekertaris dalam bidang pengawasan dan pengendalian mutu akademik;
- Menjaga Kerahasian data Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Kerinci;
- Mempersiapkan akreditasi program studi dan institusi
- Mengembangkan Instrumen audit predikat unggul untuk setiap LAM dan BAN-PT (khusus item yang dinamis/sulit dikarang).
- Menyiapkan dokumen/template LED – DKPS dengan predikat Unggul untuk setiap LAM dan BAN-PT.
- Melakukan Pendampingan dalam pelaksanaan Akreditasi Program studi dan Institusi
- Bekerjasama dengan Kepala Pusat Pengembangan SPMI dalam merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik, manual prosedur audit internal, piagam audit internal, dan kode etik auditor sebagai dasar pengendalian mutu;
- Mengelola pengawasan penyelengaraan Tridarma Perguruan Tinggi di IAIN Kerinci melalui kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal melalui Audit Mutu Internal (AMI) sebagai masukan untuk perencanaan program kebijakan mutu Akademik IAIN Kerinci (DIKJAR, SARPRAS, Penelitian, pengabdian serta Kerjasama);
- Merencanakan dan membuat draf peraturan akademik Institut;
- Melakukan monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) akademik sebagai bahan masukan rancangan standar akademik Institut selanjutnya;
- Memastikan UPM dan GKM berjalan dengan baik dan kontinyu.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program studi dengan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan tentang kelanjutan, peluasan atau penghentian program studi di Institusi;
- Mengembangkan aplikasi pemantauan pemenuhan predikat unggul instrumen akreditasi setiap prodi (khusus item yang dinamis/sulit dikarang).
- Membuat timeline masa berlaku akreditasi setiap prodi dan menyiapkan pedampingan minimal 1 tahun sebelum akreditasi.
- Mendampingi pengisian LED dan DKPS dengan predikat unggul untuk setiap prodi yang akan diakreditasi.
- Melakukan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di Institut;
- Mengembangkan sistem dan pola pengawasan dan pengendalian mutu akademik yang berkelanjutan;
- Memberikan laporan rekomendasi kepada pimpinan Institut melalui Ketua Lembaga Penjamianan Mutu;
- Menyusun Laporan Kondisi Mutu Akademik;
- Membuat draf Panduan Audit Mutu SAPRAS IAIN Kerinci;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah atasan baik tertulis maupun lisan.
|
Kapus Survey dan Tracer Study Rian Rafiska, M.Kom | - Mengembangkan instrumen survey
- Mengembangkan Aplikasi Survey
- Melakukan dan melaporkan hasil survey setiap semester/tahun
- Menyiapkan dokumen laporan survey dengan predikat Unggul untuk setiap prodi yang akan diakreditasi.
- Mendata pengumpulan print out RBKD dan LBKD;
- Menelaah kecukupan SKS pada RBKD dan LBKD dosen ASN;
- Memindai data LPM ke soft file (SCAN);
- Menerima, mencatat dan mengelola data calon DLB;
- Merevisi draf Panduan Penerimaan DLB;
- Membuat laporan jumlah DLB setiap semester;
- Menyiapkan bahan-bahan kerja yang dibutuhkan oleh pimpinan untuk rapat;
- Melaksanakan Survei Kepuasan Mahasiswa dalam proses pembelajaran;
- Melaksanakan survey kepuasan Pengguna alumni;
- Menyiapkan dan menelaah homebase dosen;
- Merumuskan Formulir Mutu Akademik online;
- Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan;
|
Kepala Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran (KIP) Dr. M. Eval Setiawan, M.Pd | - Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Ketua LPM dalam Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran
- Menyiapkan panduan konsorsium keilmuan dosen;
- Menyiapkan konsorsium dosen Mata Kuliah Nasional dan Mata Kuliah Penciri Institut Agama Islam Negeri Kerinci;
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan pembuatan RPS dan Modul untuk setiap Mata Kuliah pada Kurikulum berjalan.
- Memastikan ketersediaan dan kesesuaian dokumen kurikulum yang dimiliki oleh setiap program studi
- Pendampingan rangkaian kegiatan Sertifikasi Dosen
- Merancang dan merencanakan akreditasi internasional
- Menginisiasi penyusunan dan pemutakhiran kurikulum
- Menyusun panduan pengembangan kurikulum
- Melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi dosen
- Merancang dan melaksanakan pusat bantuan inovasi pembelajaran bagi dosen
- Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan;
|
Staf Kapus SPMI Dian Maisyaroh, MA | - Mengarsipkan semua berkas kegiatan Kapus SPMI
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
|
Staf Kapus Survei Wiwit Hastuti, M.Pd | - Mengarsipkan semua berkas kegiatan Kapus Survei
- Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan;
|
Staf Kapus AMI Puput Yolanda, M.Psi | - Mengarsipkan semua berkas kegiatan Kapus AMI
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
|
Staf Kapus KIP Jalmasri, S.Pd.I | - Mengarsipkan semua berkas kegiatan Kapus KIP
- Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan;
|
Staf Administrasi (JFU) Zen Ofrina, S.HI | - Membantu dan berkoordinasi dengan sekretaris LPM;
- Menerima serta memeriksa bahan dan data sistem penjaminan mutu sesuai dengan prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka mengembangkan mutu akademik;
- Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data Penjaminan Mutu sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan pengecekan apabila diperlukan;
- Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan sistem penjaminan mutu sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka mengembangkan mutu akademik;
- Membantu Sekretasi Lembaga dalam merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan yang dibutuhkan oleh LPM;
- Mendistribusikan barang persedian dan alat rumah tangga pimpinan, Sekertaris dan Staf lainnya sesuai dengan permintaan dan prosedur agar terpenuhi kebutuhan;
- Mendata ATK dan BMN di LPM sesuai prosedur agar tertata dengan rapi;
- Menyusun rekap rencana kebutuhan pengadaan barang persedian (ATK), BMN dan alat rumah Tangga LPM sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan agar terpenuhi kebutuhan di LPM;
- Menyusun dan membuat pengajuan permintaan barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan BMN ke rektorat IAIN Kerinci sesuai prosedur agar persedian ATK terpenuhi;
- Menerima barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan BMN dari umum rektorat sesuai prosedur agar barang tersebut bisa dihitung;
- Menyusun dan mencatat pembukuan barang Alat Tulis Kantor (ATK) ke dalam buku catatan barang tercatat dengan rapi;
- Mengetik konsep Nota Dinas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku agar surat bisa diperiksa oleh pimpinan;
- Mendokumentasikan sarana dan Prasarana ATK dan BMN di LPM sesuai Prosedur agar tersusun dengan rapi;
- Membantu Sekretaris dalam mendokumentasikan seluruh kegiatan penjaminan mutu
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tulisan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik secara tertulis maupun lisan.
|
Staf Administrasi (Arsiparis) Apriadi, S.Ag | - Membantu Sekretaris lembaga dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM
- Mengarsipkan dan mengelola hasil pengumpulan data RBKD dan LBKD;
- Membuat Daftar Hadir Rapat di LPM;
- Membuat catatan hasil Rapat di LPM (Notulensi) pada waktu rapat agar keputusan rapat tercatat dengan rapi;
- Menyusun dan mengarsipkan surat keluar di LPM seuai prosedur agar arsip tertata dengan rapi;
- Mengarsipkan seluruh dokumen laporan kegiatan LPM
- Mengarsipkan surat masuk dan keluar dari LPM
- Mengarsipkan dokumen-dokumen SISTER
- Memindai data LPM ke softfile (SCAN);
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik secara tertulis maupun lisan.
|