Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.
LPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Wakil Rektor.
Ketua LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dan pertimbangan Senat.
LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
Buku Pedoman
No. | Nama Dokumen | Nama FIle |
---|---|---|
1 | Panduan Akademik Tahun Akademik 2021/2022 | Panduan Akademik IAIN Kerinci.pdf |
2 | Pedoman Audit Mutu Internal | Pedoman Audit Mutu Internal.pdf |
Berita
Pengumuman
Kegiatan
16/01/2024
Tim LPM