Buku II Sistem Penjaminan Mutu Internal

Jenis Dokumen

Penyusunan SPMI dilaksanakan karena telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun
2017 tentang Perubahan Status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci Menjadi Institut
Agama Islam Negeri Kerinci, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci, serta Peraturan Menteri Agama
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta IAIN Kerinci.

Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.