Pernyataan Isi Standar
- Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan tersedianya dan terlaksananya standar proses pembelajaran, yang
terdiri dari karakteristik proses pembelajaran, perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan dan beban belajar mahasiswa dalam rangka memperoleh capaian
pembelajaran lulusan setiap semester; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa setiap dosen melaksanakan proses pembelajaran yang
bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif,
kolaboratif, student center learning dalam satu semester; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan setiap dosen atau
kelompok keahlian membuat perencanaan pembelajaran dalam 1 (satu) semester
dan tersaji dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS); - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa rencana pembelajaran semester (RPS) paling sedikit
memuat: a) nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks,
nama dosen pengampu; b) capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada
mata kuliah; c) kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap
pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; d) bahan kajian
yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; e) metode pembelajaran; f)
waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap
pembelajaran; g) pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam
deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; h) kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan i) daftar referensi yang digunakan
(SN-Dikti Pasal 12); - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa setiap rencana pembelajaran semester (RPS) secara rutin
dan berkala dilakukan peninjauan (review) dan pemutakhiran sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi minimal satu tahun sekali; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa pelaksanaan proses pembelajaran di setiap mata kuliah
dilaksanakan dalam satu semester sesuai Rencana Pembelajaran Semester
(RPS); - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian
mahasiswa setiap semester wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian; - Ketua Program Studi berkewajiban memastikan bahwa Proses pembelajaran
yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa setiap
semester wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada
Masyarakat. - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler dalam satu
semester wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata
kuliah dan dengan beban belajar yang terukur yang dinyatakan dalam besaran
sks; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa metode pembelajaran yang efektif setiap semester
disesuaikan dengan karakteristik mata kuliah, dapat berbentuk: diskusi kelompok,
simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif,
pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode
pembelajaran lainnya dalam rangka memfasilitasi pemenuhan capaian
pembelajaran lulusan; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa setiap matakuliah bagi program sarjana atau program
magister setiap semester, sesuai dengan karakteristiknya dapat berbentuk:
kuliah, responsi dan tutorial, seminar, dan praktikum, atau praktik lapangan; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa terlaksananya proses pembelajaran dalam bentuk
pembelajaran tambahan berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan
setiap semester; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa bentuk pembelajaran penelitian, perancangan, atau
pengembangan yang dilakukan oleh mahasiswa berada di bawah bimbingan
dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan,
pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya
saing bangsa; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa bentuk pembelajaran tambahan berupa pengabdian kepada
masyarakat; - Ketua Program Studi berkewajiban memastikan bahwa bentuk pembelajaran
pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa berada di bawah
bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan
bangsa; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa setiap beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran
sks dalam satu semester dengan maksimum beban belajar 24 sks bagi
mahasiswa program sarjana yang berprestasi akademik tinggi; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa proses pembelajaran setiap matakuliah berlangsung dalam
waktu/selama satu semester yang memuat proses pembelajaran efektif paling
sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir
semester; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa proses pembelajaran dalam satu tahun akademik terdiri atas
2 (dua) semester dan dimungkinkan untuk menyelenggarakan semester pendek
(antara) dalam satu tahun akademik; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan sarjana paling lama 7 (tujuh) tahun akademik dan beban belajar paling
sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa masa dan beban belajar penyelenggaraan program magister
paling lama 4 (empat) tahun akademik setelah menyelesaikan program sarjana,
atau diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar paling sedikit 36 (tiga
puluh enam) sks; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa proses pembelajaran 1 (satu) sks dalam bentuk kegiatan
tatap muka berlangsung selama 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa proses pembelajaran 1 (satu) sks dalam bentuk kegiatan
penugasan terstruktur berlangsung selama 50 (Lima puluh) menit per minggu per
semester; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa proses pembelajaran 1 (satu) sks dalam bentuk kegiatan
mandiri berlangsung selama 50 (Lima puluh) menit per minggu per semester; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa proses pembelajaran 1 (satu) sks dalam bentuk seminar atau
bentuk lain yang sejenis, terdiri atas kegiatan tatap muka selama 100 (seratus)
menit per minggu per semester; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa proses pembelajaran 1 (satu) sks dalam bentuk kegiatan
seminar mandiri berlangsung selama 70 (tujuh puluh) menit per minggu per
semester; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa dalam proses pembelajaran perhitungan beban belajar dapat
berupa sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan
dalam memenuhi capaian pembelajaran; - Ketua Program Studi dan atau Wakil Dekan I Bidang Akademik berkewajiban
memastikan bahwa 1 (satu) sks pada proses pembelajaran berbentuk praktikum,
praktik studio, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis berlangsung selama 170 (seratus tujuh puluh)
menit per minggu per semester.