Pernyataan Isi Standar
- Dekan, Ketua Jurusan, dan dosen harus menyelenggarakan kegiatan penilaian pendidikan atau kemajuan belajar mahasiswa dapat secara terjadwal maupun secara tidak terjadwal sesuai kalender akademik;
- Ketua Jurusan harus berkoordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah di jurusan untuk menyusun penilaian berdasarkan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi terlihat di dalam instrumen penilaian dalam bentuk rubrik atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain untuk setiap mata kuliah yang berlaku di setiap semester;
- Dosen pengampu harus membuat mekanisme penilaian dengan menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran per semester;
- Bagian Akademik wajib menyusun rubrik penilaian yang mengandung prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi dikumpulkan ke Jurusan 2 minggu sebelum proses belajar mengajar dilaksanakan;
- Dosen pengampu wajib mengisi rubrik penilaian yang mengandung prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi dikumpulkan ke Jurusan 3 minggu setelah proses belajar mengajar selesai;
- Ketua Jurusan harus berkoordinasi dengan para dosen pengampu mata kuliah untuk menetapkan teknik penilaian terdiri dari observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan dan angket diawal semester;
- Bagian Akademik harus berkoordinasi dengan ketua jurusan dan para dosen pengampu mata kuliah menentukan instrumen penilaian penguasaan pengetahuan umum dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian diawal semester;
- Dosen harus mengumpulkan hasil akhir penilaian yang merupakan hasil integrasi antara teknik dan instrumen diakhir semester;
- Dosen dalam memperoleh umpan balik wajib membuat tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir serta prosedur penilaian yang dapat dilakukan melalui penilaian bertahap/atau penilaian berulang dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester 3 minggu sebelum pelaksanaan perkuliahan;
- Dosen pengampu, tim dosen dan stakeholder yang relevan harus dapat memberikan penilaian pada penilaian seminar proposal atau seminar dan sidang munaqasah;
- Bagian Akademik berkewajiban menerbitkan hasil belajar mahasiswa pada akhir semester berupa hasil belajar semester dalam bentuk Indeks Prestasi Semester (IPS) dan menyediakan hasil belajar kumulatif dalam bentuk Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
- Biro Akademik menerbitkan Ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan sertifikasi kompetensi yang diwajibkan oleh masing masing prodi baik yang sesuai dengan cabang keilmuannya ataupun diluar cabang keilmuannya yang tertulis dalam SKPI bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium.
