Home   [email protected] | IAIN Kerinci 2025
 
 
 

4. Standar Penilaian Pembelajaran

Pernyataan Isi Standar

  1. Dekan, Ketua Jurusan, dan dosen harus  menyelenggarakan kegiatan penilaian pendidikan atau kemajuan belajar  mahasiswa  dapat  secara  terjadwal  maupun secara tidak terjadwal sesuai kalender akademik;
  2. Ketua  Jurusan harus  berkoordinasi  dengan  dosen  pengampu  mata  kuliah  di jurusan untuk menyusun penilaian berdasarkan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi terlihat di dalam instrumen penilaian dalam bentuk  rubrik  atau penilaian  hasil  dalam  bentuk  portofolio  atau  karya desain untuk setiap mata kuliah yang berlaku di setiap semester;
  3. Dosen  pengampu  harus  membuat  mekanisme  penilaian  dengan  menyusun,  menyampaikan, menyepakati tahap, teknik,  instrumen,  kriteria,  indikator,  dan bobot penilaian   antara  penilai   dan   yang   dinilai   sesuai dengan  rencana pembelajaran per semester;
  4. Bagian  Akademik  wajib  menyusun  rubrik  penilaian  yang  mengandung  prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi dikumpulkan ke Jurusan 2 minggu sebelum proses belajar mengajar dilaksanakan;
  5. Dosen  pengampu   wajib  mengisi  rubrik  penilaian  yang  mengandung  prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan yang terintegrasi dikumpulkan ke Jurusan 3 minggu setelah proses belajar mengajar selesai;
  6. Ketua Jurusan harus berkoordinasi dengan para dosen pengampu mata kuliah untuk menetapkan teknik penilaian terdiri dari observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan dan angket diawal semester;
  7. Bagian Akademik harus  berkoordinasi dengan ketua jurusan dan para dosen pengampu mata kuliah menentukan  instrumen  penilaian  penguasaan pengetahuan umum dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian diawal semester;
  8. Dosen harus mengumpulkan hasil akhir penilaian yang merupakan hasil integrasi antara teknik dan instrumen diakhir semester;
  9. Dosen  dalam  memperoleh  umpan  balik  wajib  membuat  tahap   perencanaan, kegiatan pemberian  tugas atau  soal,  observasi  kinerja, pengembalian  hasil observasi, dan pemberian nilai  akhir   serta  prosedur penilaian  yang  dapat dilakukan melalui penilaian bertahap/atau penilaian berulang dituangkan dalam Rencana Pembelajaran Semester 3 minggu sebelum pelaksanaan perkuliahan;
  10. Dosen  pengampu,  tim  dosen  dan  stakeholder  yang  relevan  harus  dapat memberikan penilaian pada penilaian seminar proposal atau seminar dan sidang munaqasah;
  11. Bagian Akademik berkewajiban menerbitkan hasil belajar mahasiswa pada akhir semester berupa hasil belajar semester dalam bentuk Indeks Prestasi Semester (IPS)  dan  menyediakan hasil  belajar  kumulatif  dalam bentuk  Indeks  Prestasi Kumulatif (IPK);
  12. Biro Akademik menerbitkan Ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan sertifikasi kompetensi yang diwajibkan oleh masing masing prodi baik yang sesuai  dengan  cabang keilmuannya  ataupun  diluar  cabang keilmuannya  yang tertulis dalam SKPI bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium.