5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Pernyataan Isi Standar

  1. Rektor melakukan rekrutasi berdasarkan usulan dari program studi secara adil dan transparan;
  2. Semua dosen yang mengajar pada program studi harus memiliki:
    1. Kualifikasi pendidikan akademik dan kompetensi pendidik;
    2. Sehat jasmani dan rohani;
    3. Kemampuan menyelenggarakan pendidikan dan berkomunikasi dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan yang sesuai dengan kebutuhan kurikulum;
    4. Kualifikasi pendidikan minimal magister (S2) untuk jenjang Strata Satu (S1);
    5. Kualifikasi pendidikan minimal Doktor (S3) untuk program studi pascasarjana.
  3. Semua dosen dalam proses pembelajaran harus melaksanakan:
    1. Perencanaan pembelajaran;
    2. Pelaksanaan dan pengendalian proses pembelajaran;
    3. Pelaksanaan evaluasi pembelajaran;
    4. Pembimbingan dan pelatihan;
    5. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    6. Tugas tambahan dan kegiatan penunjang sesuai penugasan dari pimpinan;
    7. Disiplin dalam mengajar serta memiliki nilai evaluasi proses belajar mengajar yang baik.
  4. Semua dosen tetap program studi harus meningkatkan kualifikasi pendidikan menjadi doktor;
  5. Dosen pengampu matakuliah harus mempunyai sertifikat profesi yang sesuai;
  6. Dosen yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar telah mencapai 10% dari jumlah dosen pada tahun 2026;
  7. Tenaga  Kependidikan  untuk  bidang  administrasi  harus memiliki  kualifikasi pendidikan  minimal  Diploma  III (D3)  dengan  kemampuan  mengoperasikan komputer  yang  dibuktikan  dengan  ijazah,  serta  memiliki  sertifikat sesuai dengan bidangnya;
  8. Tenaga Kependidikan untuk bidang laboran dan perpustakaan harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (D3) yang dibuktikan dengan ijazah dan memiliki sertifikat sesuai dengan bidangnya;
  9. IAIN  Kerinci  harus  memiliki  ketercukupan  rasio  dosen dengan  jumlah mahasiswa sesuai kebutuhan akreditasi;
  10. Ketua Program studi harus menentukan beban kerja dosen sesuai dengan ketentuan;
  11. Dosen  IAIN  Kerinci  harus  melibatkan  diri  dalam kegiatan  seminar  ilmiah/lokakarya/penataran/workshop /pagelaran/pelatihan yang melibatkan pakar/ahli dari perguruan tinggi lain;
  12. Dosen IAIN Kerinci harus meningkatkan prestasi seperti mendapatkan hibah/penghargaan/ pendanaan program dan  kegiatan  akademik  dari  institusi tingkat lokal, wilayah, nasional, internasional;
  13. Program studi harus memastikan kesuaian keahlian/pendidikan terakhir dosen tetap dan dosen tidak tetap dengan matakuliah yang diampunya/diajarkannya;
  14. Program  studi  harus  menentukan  kualifikasi  akademik dosen  pembimbing.
    tugas akhir