Pernyataan Isi Standar
- Rektor melakukan rekrutasi berdasarkan usulan dari program studi secara adil dan transparan;
- Semua dosen yang mengajar pada program studi harus memiliki:
- Kualifikasi pendidikan akademik dan kompetensi pendidik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Kemampuan menyelenggarakan pendidikan dan berkomunikasi dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan yang sesuai dengan kebutuhan kurikulum;
- Kualifikasi pendidikan minimal magister (S2) untuk jenjang Strata Satu (S1);
- Kualifikasi pendidikan minimal Doktor (S3) untuk program studi pascasarjana.
- Semua dosen dalam proses pembelajaran harus melaksanakan:
- Perencanaan pembelajaran;
- Pelaksanaan dan pengendalian proses pembelajaran;
- Pelaksanaan evaluasi pembelajaran;
- Pembimbingan dan pelatihan;
- Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Tugas tambahan dan kegiatan penunjang sesuai penugasan dari pimpinan;
- Disiplin dalam mengajar serta memiliki nilai evaluasi proses belajar mengajar yang baik.
- Semua dosen tetap program studi harus meningkatkan kualifikasi pendidikan menjadi doktor;
- Dosen pengampu matakuliah harus mempunyai sertifikat profesi yang sesuai;
- Dosen yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar telah mencapai 10% dari jumlah dosen pada tahun 2026;
- Tenaga Kependidikan untuk bidang administrasi harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (D3) dengan kemampuan mengoperasikan komputer yang dibuktikan dengan ijazah, serta memiliki sertifikat sesuai dengan bidangnya;
- Tenaga Kependidikan untuk bidang laboran dan perpustakaan harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma III (D3) yang dibuktikan dengan ijazah dan memiliki sertifikat sesuai dengan bidangnya;
- IAIN Kerinci harus memiliki ketercukupan rasio dosen dengan jumlah mahasiswa sesuai kebutuhan akreditasi;
- Ketua Program studi harus menentukan beban kerja dosen sesuai dengan ketentuan;
- Dosen IAIN Kerinci harus melibatkan diri dalam kegiatan seminar ilmiah/lokakarya/penataran/workshop /pagelaran/pelatihan yang melibatkan pakar/ahli dari perguruan tinggi lain;
- Dosen IAIN Kerinci harus meningkatkan prestasi seperti mendapatkan hibah/penghargaan/ pendanaan program dan kegiatan akademik dari institusi tingkat lokal, wilayah, nasional, internasional;
- Program studi harus memastikan kesuaian keahlian/pendidikan terakhir dosen tetap dan dosen tidak tetap dengan matakuliah yang diampunya/diajarkannya;
- Program studi harus menentukan kualifikasi akademik dosen pembimbing.
tugas akhir