Home   [email protected] | IAIN Kerinci 2025
 
 
 

7. Standar Pengelolaan Penelitian

Pernyataan Isi Standar

  1. IAIN Kerinci wajib menyediakan unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian;
  2. LP2M  wajib  menyusun  dan  mengembangkan  rencana  program  penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi;
  3. LP2M wajib menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;
  4. LP2M wajib memfasilitasi pelaksanaan penelitian;
  5. LP2M wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;
  6. LP2M wajib melakukan diseminasi hasil penelitian;
  7. LP2M  wajib  memfasilitasi  peningkatan  kemampuan  peneliti  untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah,  dan perolehan kekayaan intelektual (KI);
  8. LP2M wajib memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi;
  9. LP2M wajib melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya;
  10. IAIN  Kerinci  wajib  memiliki  rencana  strategis  penelitian  yang  merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;
  11. IAIN Kerinci wajib menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut  aspek peningkatan  jumlah  publikasi  ilmiah,  penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan\ teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;
  12. IAIN  Kerinci  wajib  menjaga  dan  meningkatkan  mutu  pengelolaan  lembaga atau  fungsi penelitian  dalam menjalankan  program  penelitian  secara berkelanjutan;
  13. IAIN Kerinci  wajib  melakukan  pemantauan dan evaluasi  terhadap  lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;
  14. IAIN Kerinci wajib memiliki panduan tentang criteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;
  15. IAIN Kerinci wajib mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;
  16. IAIN Kerinci wajib melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian;
  17. IAIN  Kerinci  wajib  menyampaikan  laporan  kinerja  lembaga  atau  fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.