Pernyataan Isi Standar
- IAIN Kerinci wajib menyediakan unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian;
- LP2M wajib menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi;
- LP2M wajib menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;
- LP2M wajib memfasilitasi pelaksanaan penelitian;
- LP2M wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;
- LP2M wajib melakukan diseminasi hasil penelitian;
- LP2M wajib memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan kekayaan intelektual (KI);
- LP2M wajib memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi;
- LP2M wajib melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya;
- IAIN Kerinci wajib memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis perguruan tinggi;
- IAIN Kerinci wajib menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan\ teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar;
- IAIN Kerinci wajib menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;
- IAIN Kerinci wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;
- IAIN Kerinci wajib memiliki panduan tentang criteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;
- IAIN Kerinci wajib mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;
- IAIN Kerinci wajib melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian;
- IAIN Kerinci wajib menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
